Sinergitas TNI-POLRI Tertibkan UU LLAJ

    Sinergitas TNI-POLRI Tertibkan UU LLAJ
    Babinsa dan Satlantas Polres Magelang Kota sosialisasikan UU LLAJ

    MAGELANG - Serka Samsudin Babinsa Koramil 01/Magelang Tengah Sosialisasikan undang undang lalu lintas jalan terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan yang di laksanakan secara bersama sama Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Magelang Kota, Kamis (04/01/2024).

    Di sela-sela sosialisasi terkait UU LLAJ Samsudin mengatakan, dalam sosialisasi kali ini bengkel dan toko sparepart penjual knalpot diminta ikut berperan serta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual lagi knalpot brong atau racing kecuali untuk event atau lomba seperti drag bike ataupun drag race kepada konsumen.

    Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan knalpot brong lagi kepada masyarakat.

    "Pemakaian knalpot terhadap kendaraan tertentu ada aturannya dan itu semua sudah di atur dalam undang undang, " jelas Samsudin.

    Adapun Sanksi Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan secara teknis dan laik jalan seperti knalpot brong/racing, dapat di kenai sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

    "Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan secara jelas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar pabrik, " pungkasnya.

    Hal senada juga disampaikan Ipda Joko Dari Sat lantas Polres Magelang Kota juga menyampaikan terkait himbauan kepada seluruh warga masyarakat terutama toko penjual sparepart dan bengkel sepeda motor yang berada di wilayah hukum Polres Magelang Kota untuk bisa berperan aktif mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri bersama TNI.

    "Penggunaan knalpot Brong betul-betul sangat menganggu kenyamanan dan cukup meresahkan masyarakat, ” pungkasnya.

    Rony

    Rony

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Koramil Kajoran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags