Perangi Miras, Polsek Muntilan Amankan Ratusan Botol Miras dari Toko Swalayan Sriwedari

    Perangi Miras, Polsek Muntilan Amankan Ratusan Botol Miras dari Toko Swalayan Sriwedari
    Polsek Muntilan, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah Semakin Serius Dalam Memberantas Penyakit Masyarakat, Terutama Peredaran Minuman Keras (Miras) Beralkohol.

    MAGELANG - Polsek Muntilan, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah semakin serius dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras (Miras) beralkohol. Hal itu dibuktikan pada Kamis, 30 Maret 2023 malam pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan 112 botol miras mengandung alkohol.

    Ratusan botol miras ini diamankan dari Toko Angga, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sebelumnya pihak Polsek Muntilan juga berhasil mengungkap miras ratusan botol dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Mungkid dengan denda Rp.30 juta rupiah. 

    Menurut Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, SH, MH yang memimpin langsung penyitaan ratusan botol miras. Bermula pada saat itu, pihaknya menggelar razia di Toko Angga. Dari lokasi petugas melakukan pemeriksaan di dalam toko tersebut.

    "Kita periksa dalam toko tidak ditemukan barang miras. Kemudian kita terus menyasar beberapa titik termasuk dalam mobil yang ada di garasi, " ungkap AKP Thohir, Jumat, 31 Maret 2023 pagi. 

    AKP Thohir menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan dalam mobil Honda Civic, alhasil petugas menemukan tiga kardus miras tepat di jok tengah mobil. Selain itu, pada bagian bagasi belakang mobil kembali ditemukan miras oplosan jenis CIU sebanyak 77 botol.

    "Jenis miras yang kita temukan Anggur Merah, Cap Orang Tua kadar alkohol 19, 7 persen isi 620 ml sebanyak 35 botol. Miras oplosan CIU sebanyak 77 botol aqua ukuran 1.500 ml, " jelas AKP Thohir. 

    Adapun pemilik barang haram diketahui seorang warga Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan berinisial HI (25). 

    Kapolsek Muntilan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Terlebih lagi saat sedang berada di bulan suci Ramadhan.

    Sebelumnya, Kapolsek Muntilan juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, mengedar, mengonsumsi miras.

    "Serangkaian aksi kriminal yang terjadi terungkao fakta awalnya dipicu oleh miras. Kita bertekad wilayah hukum Polsek Muntilan bebas dari miras, " pungkas Kapolsek AKP Abdul Muthohir.

    Redaktur  : JIS Agung 

    Sumber    : AKP Thohir 

    magelang jateng miras polsek muntilan toko swalayan
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    HUT Persit KCK Ke-77, Ketua Persit KCK Cabang...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Salaman Berbagai Takjil Kepada Masyarakat

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags