MAGELANG - Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku aksi pembakaran dan pencurian mobil. Dua tersangka ini yakni, AN, laki-laki, 37, warga Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Dan AR, 47, laki-laki, warga Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Keduanya terlibat dalam aksi pembakaran kendaraan dan pencurian satu unit mobil. Mereka berdua memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Baik pembakaran kendaraan atau pencurian mobil, AR, berperan sebagai dalang dalam melakukan aksinya, sedangkan AN sebagai eksekutor.
“Dalam aksi pembakaran kendaraan maupun pencurian mobil pelakunya sama, yakni AR dan AN, ” terang Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa pada konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center Rabu (22/5).
Kombes Pol Mustofa mengatakan, modus tindak pidana ini disebabkan karena AR mengaku sakit hati atas korban, baik korban pembakaran motor N, 45, perempuan, warga Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang merupakan istri siri AR, dan korban pencurian mobil ES, 42, perempuan, warga Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang yang merupakan mantan pacarnya.
Mustofa menjelaskan, aksi ini terbongkar, setelah anggota berhasil mengungkap kasus pembakaran sepeda motor di teras depan rumah korban N. Aksi pembakaran dilakukan AN pada 9 Mei, pukul 04.00 dimana AN membakar menggunakan cairan spirtus yang dibungkus plastik kemudian dilempar ke sepeda motor tersebut lalu membakar selembar kain kemudian dilemparkan ke cairan tersebut.
Kejadian ini berawal pada 3 Mei, sekira pukul 14.00, saat tersangka AN sedang membantu tersangka AR memanen ikan di sawahnya. Kemudian tersangka AR curhat kepada tersangka AN, bahwa sedang sakit hati karena ditinggal pergi istri siri (korban) dan selingkuh dengan teman baik tersangka AR, yang kemudian tersangka AR meminta kepada tersangka AN untuk mencelakai korban saat bertemu di jalan.
Namun setelah berselang dua hari kemudian tersangka AN melakukan pemantauan di rumah korban dan tidak pernah melihat keberadaan korban namun hanya melihat keberadaan sepeda motornya saja, yang kemudian tersangka AN menyarankan kepada tersangka AR untuk melakukan pembakaran terhadap kendaraan korban dikarenakan belum tentu bisa bertemu dengan korban di jalan untuk dicelakai. “Kemudian tersangka AR setuju dan menyuruh tersangka AN untuk melakukan pembakaran terhadap kendaraan korban, ” ucap Kapolresta.
Dan dari hasil pemeriksaan, ternyata berhubungan dengan kasus pencurian satu unit mobil merk Avanza di Mungkid. Ia menerangkan, kronologi pencurian mobil ini berawal pada Minggu, 28 April 2024, sekira pukul 10.00, tersangka AN datang kerumah AR. Kemudian AN diminta bantuan untuk mencuri mobil Ananza milik mantan pacar AR karena AR mempunyai kunci mobil yang telah AR duplikatkan lanjut gayung bersambut AN mengiyakan.
Kemudian sekitar pukul 11.00, AR dan AN berboncengan menggunakan spm honda beat nopol AA-6716-FT, sekitar pukul 11.10 sampai di depan Masjid Citran depan Balai Muslimin. AR dan AN duduk-duduk sambil mengawasi mobil avanza putih AA-1185-JG pun datang, sekitar pukul 11.30, mobil avanza warna putih tersebut yang di kendarai ES diparkir di samping gedung RSIA, Dusun Citran, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid dengan keadaan mobil terkunci namun alarm mobil tidak berfungsi
Dalam melakukan aksinya, AR sudah menyiapkan kunci duplikat mobil tersebut. Dan ketika kondisi sudah memungkinkan, AR menyerahkan kunci duplikat tersebut ke AN. Mobil tersebut langsung dibawa AN ke Purworejo. “AR berhasil menduplikat kunci korban ES, ketika AR masih menjalin hubungan asmara dengan ES, ” jelasnya.
Polresta Magelang berhasil menangkap keduanya di tempat yang berbeda. Penangkapan tersangka AN di dalam gerbong kereta api di Stasiun Kroya, Cilacap saat hendak melarikan diri ke Jakarta dan terhadap tersangka AR di sebuah rumah di Desa Giri Tengah, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Borobudur.
Terkait kasus pencurian tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan kasus pembakaran dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi barang, dan 15 tahun jika menyebabkan bahaya bagi nyawa manusia, dan seumur hidup jika menyebabkan hingga meninggal dunia. (Humas)