MAGELANG - Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung viral di Media Sosial.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/05/2024) siang. Turut mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. dan Kasubnit 1 Unit 3 PPA Satreskrim Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari, S.H., M.M.
”Dalam peristiwa itu terdapat Korban laki-laki atas nama DPA usia 18 tahun, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Korban mengalami luka sebanyak 12 tusukan pada bagian punggung, siku tangan kanan, pantat dan paha sebelah kanan. Kemudian oleh warga sekitar lokasi, Korban dilarikan ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapat pertolongan, ” ungkap Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta Magelang mengungkapkan Pelaku penganiayaan berjumlah 7 (tujuh) anak. Yaitu 6 (enam) Pelaku merupakan warga Kota Magelang dan 1 (satu) Pelaku warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Kapolresta menyebutkan, keenam Pelaku warga Kota Magelang yaitu EC (18), tidak sekolah, peran membacok Korban 2 kali. Anak A (15), tidak sekolah, peran menendang kepala Korban. Anak ADY (15), pelajar SMP, peran membacok Korban.
Kemudian Anak MNY (17), pelajar SMK, peran membacok Korban, Anak APP (15), pelajar SMP, peran membacok Korban, dan Anak DAK (17), pelajar SMA, peran membacok Korban.
“Kemudian satu Pelaku Anak RH (17) merupakan warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, perannya ikut membacok Korban. Anak RH ini masih dalam pencarian atau DPO, ” sebut Kombes Pol Mustofa.
"Modus dari peristiwa ini Kelompok Korban dan Kelompok para Pelaku tantang-tantangan lewat medsos IG (Instagram). Mereka para Pelaku mengkonsumsi miras kemudian melakukan penyerangan dengan senjata tajam, " ungkapnya.
“Atas perbuatannya, para Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UURI No.12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau Pasal 80 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun, ” pungkas Kombes Pol Mustofa. ( Humas )